Memuat...
Dewasa ini. sering kita dengar seseorang melakukan pernikahan hingga hubungan seks dengan bangsa jin. Tapi hampir sebagian besar masyarakat Indonesia meyakini bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi, sebab bila kita berpikir secara rasional bagaimana bisa dua makhluk yang berbeda dapat berhubungan. Manusia merupakan makhluk yang berasal dari bumi atau tanah, sedangkan jin merupakan makhluk yang tercipta dari api.
Sebetulnya jin terbagi atas dua jenis yakni jin kafir dan jin islam. Jin islam adalah jin yang hidup di alam jin, dan menjalankan tugas dan kewajiban dari Tuhan, dan menurun beberapa orang sama seperti manusia. Sedangkan jin kafir merupakan jin pembangkang dan kadang kala sering menampakkan diri di alam manusia. Jin kafir ini selalu mendatangi manusia dengan cara menyerupai ruh orang-orang yang telah mati. Jin jenis ini kadang memiliki ilmu yang cukup tinggi dan akhirnya dapat berinteraksi dengan manusia, hingga melakukan hubungan seks dengan manusia.
Hasil hubungan seks antara manusia dan jin ini adalah sebuah keturunan yang akan menjadi golongan makhluk jin atau sering disebut anak jin. Hal ini dapat dipahami secara logika, sebab bagaimana mungkin dapat menghasilkan anak manusia, sebab dalam proses reproduksi dalam manusia dibutuhkan pembuahan yakni sperma yang dapat membuahi sel telur pada rahim seseorang.
Menurut beberapa orang, seseorang yang menikah dengan jin dapat memiliki puluhan anak jin. Anak jin ini akan tubuh besar layaknya manusia dalam lingkungan alam jin. Sehingga manusia pada umumnya tidak dapat melihat wujud dari anak tersebut, tetapi mereka akan mengetahui ciri-ciri kehamilan pada wanita yang menikah dengan pria jin, seperti perut buncit.
Kebanyakan masyarakat menganggap melakukan hubungan seks dengan jin merupakan tindakan menyimpang. Meskipun hubungan dapat dilakukan oleh manusia dengan jin kafir yang menjelma seperti manusia biasa dan cenderung memiliki ilmu yang cukup tinggi. Sehingga manusia tersebut dengan mudah dapat diperdaya oleh segala kekuatan dan sihir yang dimiliki oleh jin. Meskipun berhubungan badan antara manusia dan jin dapat terjadi, tetapi hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab hal ini dapat digunakan untuk menutupi tindakan tidak benar seseorang. Misalnya seseorang yang hamil di luar nikah dapat berbohong dengan mengaku telah menikah dengan jin, dan tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.
Sebetulnya jin terbagi atas dua jenis yakni jin kafir dan jin islam. Jin islam adalah jin yang hidup di alam jin, dan menjalankan tugas dan kewajiban dari Tuhan, dan menurun beberapa orang sama seperti manusia. Sedangkan jin kafir merupakan jin pembangkang dan kadang kala sering menampakkan diri di alam manusia. Jin kafir ini selalu mendatangi manusia dengan cara menyerupai ruh orang-orang yang telah mati. Jin jenis ini kadang memiliki ilmu yang cukup tinggi dan akhirnya dapat berinteraksi dengan manusia, hingga melakukan hubungan seks dengan manusia.
Hasil hubungan seks antara manusia dan jin ini adalah sebuah keturunan yang akan menjadi golongan makhluk jin atau sering disebut anak jin. Hal ini dapat dipahami secara logika, sebab bagaimana mungkin dapat menghasilkan anak manusia, sebab dalam proses reproduksi dalam manusia dibutuhkan pembuahan yakni sperma yang dapat membuahi sel telur pada rahim seseorang.
Menurut beberapa orang, seseorang yang menikah dengan jin dapat memiliki puluhan anak jin. Anak jin ini akan tubuh besar layaknya manusia dalam lingkungan alam jin. Sehingga manusia pada umumnya tidak dapat melihat wujud dari anak tersebut, tetapi mereka akan mengetahui ciri-ciri kehamilan pada wanita yang menikah dengan pria jin, seperti perut buncit.
Kebanyakan masyarakat menganggap melakukan hubungan seks dengan jin merupakan tindakan menyimpang. Meskipun hubungan dapat dilakukan oleh manusia dengan jin kafir yang menjelma seperti manusia biasa dan cenderung memiliki ilmu yang cukup tinggi. Sehingga manusia tersebut dengan mudah dapat diperdaya oleh segala kekuatan dan sihir yang dimiliki oleh jin. Meskipun berhubungan badan antara manusia dan jin dapat terjadi, tetapi hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab hal ini dapat digunakan untuk menutupi tindakan tidak benar seseorang. Misalnya seseorang yang hamil di luar nikah dapat berbohong dengan mengaku telah menikah dengan jin, dan tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar