Memuat...
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ?
Jawaban:
Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6]
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/226]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ?
Jawaban:
Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6]
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/226]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar