Memuat...
Amr bin Abdul Mun'im
Dari Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda.
"Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan memakai wangi-wangian, karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka.
Dalam menerangkan hadits di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa".
Mengenai hal ini penulis katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan dari perbuatan zina kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at. Tetapi apabila dia harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun yang ditetapkan syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik perhatian orang lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat kembali ke rumah, dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya dengan syarat tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Dari Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda.
"Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan memakai wangi-wangian, karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka.
Dalam menerangkan hadits di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa".
Mengenai hal ini penulis katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan dari perbuatan zina kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at. Tetapi apabila dia harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun yang ditetapkan syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik perhatian orang lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat kembali ke rumah, dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya dengan syarat tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar