Memuat...
Amr bin Abdul Mun'im
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : "Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut', merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.
Dalam hal ini penulis tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.
Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.
Tapi banyak wanita Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat salah seorang dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik karena adanya sebab maupun tidak. Tidak jarang mereka saling bantu membantu mencukur rambut kakinya dan bahkan rambut kemaluannya. Semuanya itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang syari'at.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : "Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut', merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.
Dalam hal ini penulis tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.
Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.
Tapi banyak wanita Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat salah seorang dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik karena adanya sebab maupun tidak. Tidak jarang mereka saling bantu membantu mencukur rambut kakinya dan bahkan rambut kemaluannya. Semuanya itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang syari'at.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar